



Selanjutnya, sejumlah pelanggaran seperti tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 118, dan teguran yang diberikan 496 kali.
Ia melanjutkan, pelanggaran pengendara yang masih di bawah umur tercatat ada 39 penilangan dan 146 teguran dari petugas di lapangan.
“Total tilang dari tiga pelanggaran kasat mata sebanyak 387 penilangan, terutama anak di bawah umur masih banyak ditemui juga” ujar dia.
Sosialisasi dengan sasaran komunitas motor, pengendara, dan anak sekolah yang dilakukan melalui satuan lalu lintas jajaran kepolisian resor rutin digelar.
Menurutnya, semua pihak memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya tertib lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
“Sosialisasi kita rutinkan baik dari jajaran Ditlantas Polda maupun Satlantas di masing-masing Polres,” pungkas Kokrosono. (Antara/ded)

