




Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Agus Saputra bersama dua rekannya, Dedi Bin Kamal dan Ari Wibowo Bin Suhaimi, yang kini masih dalam pengejaran. Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, akhirnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Agus Saputra diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa, didampingi pihak pemerintah desa dan Kecamatan.
“Setelah menyerahkan diri, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama dua rekannya melakukan aksi curas tersebut dan mengambil satu unit HP iPhone 13 milik korban,” katanya.
Saat ini tersangka Agus Saputra telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti berupa satu unit HP iPhone 13, satu kotak HP, satu jaket sweater warna hitam, dan satu sarung pisau warna coklat telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini. (tri)








