



Menurut Arianto, sebelum dilakukan penyerahan seluruh tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatannya oleh dokter pada Polres Kupang.
Para tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anselmus Nale guru di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 31 Mei 2022 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.
Proses penyidikan kasus yang sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik di NTT itu terbilang cepat sejak tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antara/ded)

