Pelaku Pengeroyokan Guru di Kabupaten Kupang Diserahkan ke Kejaksaan







Kepala Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto. (Foto/Antara)

Kupang, JN

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang di Nusa Tenggara Timur menyerahkan empat tersangka kasus pengeroyokan guru di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba setelah jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap.

Kepala Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, saat dihubungi di Kupang, Senin, mengatakan, selain penyerahan tersangka penyidik Polres Kupang juga menyerahkan berkas dan barang bukti dalam kasus pengeroyokan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Polisi telah melimpahkan berkas dan para tersangka ke JPU. Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini untuk diproses secara hukum di Pengadilan,” kata dia.

Keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yaitu Alexader Niti (kepala kekolah) IT, BOM, dan JM warga Oelbeba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!