Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi Terancam Hukuman Sembilan Tahun







Agus mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit Handphone Vivo Y69 warna hitam, dan satu bilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet.

pada Selasa (08/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB korban Heriansyah bersama saksi Ramot Hosea Siregar menjumpai pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.

Saat itu pelaku sedang tidur di rumah. Karena merasa terganggu SUP langsung ke dapur dan mengambil parang dan mengarahkan ke kepala korban sambil menyuruhnya pergi.

Kemudian pelaku mengambil handphone dan memiting korban.

Karena merasa takut akhirnya korban meninggalkan rumah pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (Antara/den)

)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!