




Medan, JN
Tersangka SUP (45) warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku penganiayaan terhadap korban Heriansyah Purba (40) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan pelaku pada hari Selasa (10/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan Heriansyah terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan pengancaman personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

