



“Akibatnya korban kehilangan dua unit handphone, serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek IT I,” katanya.
Mendapatkan laporan korban, kata Andrian, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Sabtu (24/8/2024) malam,” paparnya.
Atas ulahnya, sambung Andrian, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku Saman mengakui perbuatannya dan mengaku belum sempat menjual ponsel curiannya ia lebih dulu ditangkap.
“Rencananya setelah ponsel tersebut saya jual, uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (pah)

