



Dijelaskan Kasat usai melakukan pelecehan terhadap korban, tersangka langsung kabur ke PALI.
“Untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita dan akan kita lakukan pengembangan kasus ini,” katanya.
Atas ulahnya, lanjut Kompol Tri, tersangka akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, tersangka Arisman mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban.
“Sudah sering saya melakukan itu terhadap korban. Korban saya ajak makan terlebih dahulu, setelah itu barulah saya melancarkan aksi tersebut,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

