




Palembang, JN
Arisman (45), warga Sekip Palembang diringkus aparat Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa malam (10/5/2022).
Arisman dibekuk setelah melakukan tindak pelecehan seksual (oral) terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yang tak lain anak tetangganya sendiri.
“Setelah dilakukan penangkapan di PALI, tersangka langsung kita bawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Arisman kita tangkap saat bersembunyi dikediaman saudaranya di PALI,” terangka Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (11/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

