



Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Indikasi itu, jelas Bowo, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perihal adanya pengakuan pelaku yang menyatakan kecelakaan itu terjadi karena rem blong, Bowo memastikan pihaknya tetap mencantumkan hal tersebut dalam kelengkapan alat bukti.
“Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

