




Mataram, JN
Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram kini terancam pidana enam tahun penjara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut sesuai aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi, berdasarkan hasil gelar perkara, arahnya ke sana, pelaku berpeluang jadi tersangka di kasus ini sesuai aturan pidana Undang-Undang LLAJ,” kata Bowo. HALAMAN SELANJUTNYA>>

