




Dari itulah, lanjut Feri, Polda Sumsel diharapkan dapat mendalami peran pejabat yang telah menganggarkan dan membayar ganti rugi lahan dalam perkara dugaan kasus kolam retensi simpang bandara Kota Palembang ini.
“Panggil dan periksa pejabat tersebut, lalu dalami perannya sejauh mana dalam menganggarkan dan memberikan anggaran untuk ganti lahan lahan kolam retensi ini,” harap Feri.
Dilanjutkan Feri, K-MAKI juga meminta agar Polda Sumsel segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kolam retensi simpang bandara Kota Palembang tersebut.
“Jangan lama-lama, segera tetapkan tersangkanya. Dalam penetapan tersangka ini kita berahap aktor utamanya diungkap dan diproses oleh Polda Sumsel,” tandas Feri.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)








