Pejabat Pembuat Kebijakan dalam Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!









“Pada perkara ini diduga ada mafia tanah yang teroganisir. Dimana peran mereka yakni mengubah status lahan yang diduga milik negara menjadi lahan milik perorangan. Perubahan status lahan ini dilakukan agar bisa diganti rugi. Dari itu kita minta Polda Sumsel mengungkap terkait dugaan mafia tanah ini yang diduga melibatkan oknum dari pihak BPN,” tandas Feri.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan bahwa Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!