




Dijelaskan Feri, dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi perbuatan yang memperkaya orang lain juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Jadi pemberian anggaran untuk ganti rugi lahan kolam retensi simpang bandara tersebut sama saja memperkaya orang lain. Oleh karena itulah pejabat pembuat kebijakan yang menjabat saat itu selaku pihak penyusun anggaran dan yang mengucurkan anggaran ganti rugi lahan harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Feri.
Masih dikatakannya, K-MAKI berharap agar Polda Sumsel dapat mengungkap aktor utama terkait terjadinya dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang ini.
“Ungkap dan tersangkakan aktor utama dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut,” harap Feri.
Dilanjutkannya, pada perkara ini Polda Sumsel juga diharapkan jangan sampai tebang pilih dalam penetapan para tersangkanya.
“Semua pihak yang terbukti terlibat siapapun orangnya harus diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Feri.
Selain itu, lanjut Feri, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang tersebut Polda Sumsel juga mesti mengungkap dugaan adanya mafia tanah. HALAMAN SELANJUTNYA>>








