





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (12/10/2025) mengatakan, pejabat pembuat kebijakan yang menjabat saat itu selaku pihak penyusun anggaran dan yang mengucurkan anggaran dari APBD untuk ganti rugi lahan pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang harus tanggung jawab.
Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang proyek Dinas PUPR Kota Palembang, yang perkaranya sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Lahan yang diganti rugi ini diduga lahan milik negara yakni rawa konservasi. Untuk itulah pejabat pembuat kebijakan yang menjabat saat itu selaku penyusun anggaran dan yang mengucurkan anggaran dari APBD untuk ganti rugi lahan harus tanggung jawab,” tegas Feri.
Menurutnya, lahan yang diduga milik negara tidak boleh diganti rugi menggunakan anggaran negara yakni uang dari APBD.
“Pada prosesnya penganggaran ini awalnya anggaran ganti rugi lahan dibahas lalu disusun dan dimasukkan di APBD, setelah itu anggaran dikucurkan buat pembayaran ganti rugi. Artinya, timbulnya kerugian keuangan negara total loss yakni sebesar Rp 39,8 miliar sebagaimana hasil audit BPKP dipicu dari persetujuan proses penyusunan anggaran dan pemberian anggaran ganti rugi lahan tersebut,” kata Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>








