



membuat surat perjajian di notaris tempat saya bekerja, hingga saya dijanjikan senilai uang dari perjanjian antaran pelaku ‘RWD’ dengan korban,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan seorang wanita yang diduga pelaku dalam perkara penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tersebut.
“Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah iphone, satu perjanjian piutang, satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat penotipan uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana,
satu buku notaris, dan photo korban menyerahkan uang,” tandasnya. (den)

