



Dengan demikian, masyarakat khususnya kalangan peternak diimbau memperketat protokol pengendalian dan penanggulangan PMK yang sekaligus terawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Jika menemukan ternak dengan gejala klinis PMK (lepuh di mulut dan kaki, red.) segera laporkan ke petugas atau aparat pemerintah, pastikan ternak rentan di daerah wabah untuk tetap di kandang (tidak dipindahkan/tidak ditransportasikan, red.),” kata dia.
Pengawasan lalu lintas ternak antarprovinsi dan kabupaten/kota melibatkan Dinas Perhubungan dan kepolisian. (Antara/andi)

