




“Diduga lahan milik negara yang diganti rugi ini yakni rawa konservasi. Agar lahan tersebut bisa diganti rugi makanya diterbitkan sertifikat tanahnya. Olah kerena itulah dalam perkara ini melibatkan banyak pihak terkait proses penerbitan sertifikat tanah sampai dengan proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi
lahannya,” jelas Feri.
Lebih jauh dikatakannya, pada proses penyidikan tersebut Polda Sumsel juga mesti mengungkap para pihak yang menerima aliran uang.
“Jumlah kerugian keuangan negara hasil audit BPKP di perkara ini yakni Rp 39,8 miliar.
Tentunya jumlah tersebut sangatlah besar. Dari itu ungkap semua pihak yang menerima aliran uang dari kerugian keuangan negara tersebut,” tandas Feri.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








