



“Tentunya peran terdakwa tersebut terungkapnya dari fakta persidangan. Dimana disidang mengungkap peran dari terdakwa, termasuk terdakwa yang melakukan perbuatan turut serta,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sementara terkait putusan nanti biasanya Hakim memutus perkara atau memvonis para terdakawanya dengan hukuman pidana 2/3 dari tuntutan JPU.
“Kemudian terkait pidana uang pengganti kerugian negara dapat diterapkan bagi para terdakwa yang terbukti menerima keuntungan dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” pungkas Ruben. (ded)


Pages: 1 2