




Lubuklinggau, JN
Delapan terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020, Kamis (5/10/2022) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau dengan pidana berbeda, yakni; dari 6 tahun hingga 8 tahun 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH, Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa di depan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.
Adapun tuntutan kedelapan terdakwa yakni, terdakwa Munawir selalu Ketua Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 165.000.000. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian terdakwa Paulina selalu Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan, denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 165.000.000. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

