




“Untuk kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi. Tapi untuk saksi nanti akan dihadirkan pada sidang pekan depan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH juga menjelaskan, jika di persidangan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum telah menjawab eksepsi yang diajukan terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel melalui penasihat hukum.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH menolak eksepsi terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
“Agenda sidang hari ini jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Arie Martharedo. Dalam persidangan kami meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa sehingga persidangan bisa tetap lanjut ke tahap pembuktian perkara. Sebab, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, tepat dan jelas serta sudah sesuai dengan sangkaan dakwaan perbuatan terdakwa,” tandas Giovani SH MH. (ded)







