Para Saksi Dihadirkan Bersamaan Sidang Putusan Sela Terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel









Terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/JN)

Palembang, JN

Para saksi persidangan dugaan korupsi korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang di Pengadilan Tipikor Palembang bersamaan sidang dengan agenda putusan sela terkait eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, Rabu (11/6/2025).

“Untuk sidang pada hari Rabu ini (11/6/2025) kita belum menghadirkan saksi lagi. Karena saksi-saksi akan kami hadirkan bersamaan putusan sela untuk eksepsi terdakwa Arie Martharedo pada 18 Juni 2025 nanti,” katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan satu saksi? Dijawab Giovani SH MH jika saksi tersebut dihadirkan disidang untuk terdakwa
Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!