Para Pihak yang Berperan dalam Pertemuan Fee Proyek OKU Harus Tanggung Jawab









Hal itu dikatakan JPU KPK, Dian Hamisena terkait enam terdakwa dalam perkara tersebut yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Fakta persidangan dalam perkara ini ada pertemuan Pj Bupati OKU saat itu dengan anggota DPRD OKU di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU. Dari pertemuan ada kesepakatan fee. Dimana kesepakatan fee ini dikarenakan proses pembahasan APBD waktunya mepet makanya konsekuensinya fee ketuk palu. Sebab kalau APBD tidak disetujui repot juga makanya itu solusinya. Namun fakta-fakta tersebut tetap akan kami gali lagi disidang terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU,” tegas JPU KPK, Dian Hamisena.

Dijelaskannya, dari fakta persidangan juga telah mengungkap bahwa pemberian fee tujuan akhirnya adalah disetujuinya APBD OKU tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD OKU.

“Dalam persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU serta tiga anggota DPRD OKU kedepannya kami juga akan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih sebagai saksi,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!