




Palembang, JN
Penggiat Anti Korupsi di Sumsel, Amrizal Aroni, Jumat (11/3/2022) menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013, para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah yang diterima harus diproses oleh Kejagung.
Sebab menurutnya, pengembalian uang dana hibah tersebut tidak menghapus proses hukum.
“Semua penerima dana hibah Sumsel tahun 2013 harus bertanggungjawab dan diproses. Sebab, walaupun para penerima dana hibah telah mengembalikan uang dana hibah, tentunya hal tersebut tidak menghapus proses hukum. Hanya saja nanti saat di persidangan akan menjadi pertimbangan hal meringankan bagi Hakim,” tegasnya.
Dari itulah dirinya telah berkoordinasi dan menghubungi Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk kembali melakukan praperadilan agar penyidikan dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumsel 2013 dapat segera berjalan guna mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

