




Lebih jauh dikatakannya, terkait aliran uang pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini sebelumnya telah diungkap oleh Aspidsus Kejati Sumsel yang masih dijabat oleh Umaryadi.
“Aspidsus sudah mengatakan bahwa ada tersangka atau pihak lainnya yang menerima aliran BPHTB. Terkait hal ini K-MAKI juga meminta supaya Kejati mengungkap secara detail dan jelas siapa saja orang-orang yang menerima aliran uang BPHTB tersebut. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” terang Feri.
Soal adanya pengurangan penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini, sambung Feri, terdapat SK pemberian pengurangan BPHTB.
“Kejati Sumsel tinggal mengecek siapa yang membuat dan menandatangani SK pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini. Sebab, dengan adanya SK tersebutlah membuat terjadinya pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” harap Feri.
Lanjutnya jika K-MAKI meminta agar pihak para penerima aliran uang BPHTB dan pihak yang menandatangani SK pengurangan BPHTB Pasar Cinde mesti diungkap oleh Kejati Sumsel.
“Sebab pihak penerima aliran uang BPHTB dan pihak yang menandatangani SK pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini mesti bertanggung jawab. Karena dengan adanya pengurangan BPHTB Pasar Cinde inilah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Diketahui di perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Direktur PT MB. (ded)







