




Dilanjutkan Feri, apabila juga ada penerima aliran uang haram BPHTB Pasar Cinde yang uangnya telah dikembalikan tentunya orang tersebut juga mesti dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Sebab perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama terjadi yakni sekitar tahun 2016 hingga 2018. Kemudian perkaranya kini telah tahap penyidikan dan sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Artinya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya,” jelas Feri.
Dalam proses penyidikan, sambung Feri, Kejati Sumsel diharapkan untuk fokus pada SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini ditandatangani pada tahun 2018. SK inilah yang menjadi pemicu hingga pihak perusahaan swasta yang akan membangun pasar modern di kawasan Pasar Cinde namun pembangunannya hingga kini mangkrak, kala itu menyetorkan pembayaran BPHTB tidak utuh yakni cuman 50 persen, karena 50 persennya lagi diberikan diskon. Akibat hal tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” pungkas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







