Pamen Polri Tersangka Rudapaksa Anak Dipecat







Tersangka M (tengah), pelaku terduga rudapaksa anak di bawah umur saat mengikuti sidang profesi Kode Etik Polri dengan agenda Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). (Foto-Antara)

Makassar, JN

Mantan perwira menengah (pamen) Polri berinisial M, tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ujar Kombes Afriandi menegaskan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!