Breaking News

Palembang, KoranSN Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menegaskan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak untuk pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde adalah bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dari dibongkarnya bangunan gedung Pasar Cinde tersebut nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli. “Bangunan Pasar Cinde yang dibongkar tersebut adalah aset Pemkot Palembang. Oleh karena itu dibongkarnya bangunan Pasar Cinde ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya, nanti Ahli yang akan menghitungnya. Karena ada penghitungan tersendiri untuk berapa nilai bangunan Pasar Cinde tersebut,” tegas Umaryadi SH MH. Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. “Jadi untuk soal Cagar Budaya nanti Tim Jaksa Penyidik akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh Ahli dari BPKP,” jelas Umaryadi SH MH. Sejauh ini, sambung Umaryadi SH MH, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejati Sumsel. “Untuk Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementrian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>> Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti. “Sehingga tidak akan lama lagi penetapan tersangkanya, jadi mohon bersabar,” pungkasnya. Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang. Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (3/6/2025) Kejati Sumsel memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016, dan pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum. Pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015. Sedangkan hari Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>> Kemudian Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Lalu di hari Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014. Pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014. Selanjutnya pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel. Mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo pada Kamis (10/4/2025) juga diperiksa Kejati Sumsel selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S selaku Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel. Mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA serta PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>> Lalu EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023). Pada Rabu (23/8/2023) Kejati juga memeriksa SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018. Pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 diperiksa Kejati. Pada Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. Pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala BPPD Palembang tahun 2018-2021. Kemudian pada Rabu (9/8/2023), Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya tahun 2015 diperiksa oleh Kejati. Kemudian pada Senin (14/8/2023) dua saksi diperiksa, mereka yakni; PM mantan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang dan HK mantan Kepala Bapenda Palembang. Sementara pada Selasa (15/8/2023), dua saksi diperiksa oleh Kejati Sumsel, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang tahun 2019-2021. (ded)









Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Sehingga tidak akan lama lagi penetapan tersangkanya, jadi mohon bersabar,” pungkasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.

Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (3/6/2025) Kejati Sumsel memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016, dan pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum.

Pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015.

Sedangkan hari Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!