




Malang, Jawa Timur, JN
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk kebutuhan medis memerlukan dukungan undang-undang sebagai dasar hukum pemanfaatan tanaman tersebut untuk kepentingan medis.
Aan yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, saat dihubungi ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika jika nantinya tanaman ganja itu dipergunakan untuk kepentingan medis.
“Harus ada perubahan pada UU Narkotika. Jadi secara teknis hukumnya, kalau selama ini dilarang, tapi (nantinya) untuk kepentingan medis diperbolehkan,” tutur Aan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

