



Dia berharap dengan semakin meleknya masyarakat tentang UU ITE maka akan semakin berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, agar terhindar dari kejahatan siber maupun melakukan kejahatan siber itu sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring, di antaranya platform judi daring yang kerap menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
Selain itu juga praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain sehingga menyulitkan penindakan platform lintas negara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyampaikan masifnya promosi judi daring di media sosial dan aplikasi pesan singkat, bahkan di situs pendidikan dan pemerintah, menyulitkan aparat memberantas situs perjudian. (Antara/ded)

