



Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar itu, cukup untuk membasmi praktik judi daring.
“Jangan banyak undang-undang, sebetulnya harus ada inventarisasi, mana yang pokok. Yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, apakah itu kejahatan, meresahkan atau tidak,” katanya.
Menurut dia, keberadaan UU ITE untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.
“UU ITE mendidik masyarakat cerdas menggunakan teknologinya, gawainya karena salah-salah bisa dilaporkan, diadukan, jadi tidak sembarang menyampaikan kalimat tidak senonoh,” ujar Hibnu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

