OTT KPK di OKU Tidak “Seksi”, yang Diproses Hanya Sekelas Kepala Dinas









Suasana sidang vonis dua terdakwa pemberi fee OKU di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (26/8/2025) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di OKU terkait fee proyek Pokir untuk ketok palu APBD tidak “seksi”, karena yang diproses oleh KPK hanyalah sekelas Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU bukan pejabat pembuat kebijakan.

Hal tersebut dikatakan Feri soal OTT KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tentang fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

“OTT KPK di OKU tidak “seksi”, karena yang diamankan dan diproses oleh KPK hanyalah sekelas Kadis PUPR OKU saja, bukan atasannya selaku pejabat pembuat kebijakan. Padahal sudah jelas bahwa Kadis PUPR ini hanyalah menjalankan perintah dari atasannya,” tegas Feri.

Masih dikatakannya, dalam persidangan untuk tersangka Kadis PUPR OKU yang kini telah menjadi terdakwa mesti menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kadis PUPR OKU mesti menyampaikan keterangan dengan jujur di ruang sidang, ungkap siapa atasan yang menyuruhnya. Karena fee proyek Pokir dari kontraktor ini untuk DPRD dalam rangka persetujuan APBD OKU tahun anggaran 2025. Pertanyaan apakah APBD OKU ini kepentingan Kadis PUPR OKU? Dia kan hanya kepala dinas,” ujar Feri.

Menurutnya, apabila dalam perkara fee proyek Pokir ini yang diproses dari pihak Pemkab OKU hanyalah Kadis PUPR OKU saja maka hal tersebut sangatlah tidak adil.

“Selain itu juga sangat aneh kok yang diproses hanya Kadis PUPR OKU. Oleh karena itu K-MAKI meminta agar jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun 2025 ini,” katanya.

Lebih jauh Feri mengatakan, Penyidik KPK juga mesti mendalami terkait peran dari mantan Pj Bupati dan Bupati OKU terpilih.

“Sebab dalam amar putusan vonis dua terdakwa pihak kontraktor yang telah dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum telah menyebut fakta sidang adanya pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh mantan Pj Bupati dan Bupati OKU terpilih. Dari itulah Penyidik KPK mesti mendalami peran kepala daerah tersebut, baik terkait fee dan juga soal kebijakan proses pencairan pembayaran kepada kontraktor,” papar Feri.

Dilanjutkan Feri, K-MAKI menilai perkara OTT KPK di OKU soal fee proyek Pokir belumlah diusut sampai tuntas, karena
sampai saat ini pihak yang menjadi aktor utamanya belum diungkap oleh KPK.

“Dari itulah K-MAKI meminta dan mendorong KPK untuk menuntaskan perkara tersebut dan KPK diharapkan memproses semua pejabat yang terbukti terlibat,” tandas Feri.

Diketahui adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK di perkara ini, yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin. Dimana untuk empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!