OTT Fee Proyek Pokir DPRD OKU, KPK Lakukan Penggeledahan di Lampung Tengah







“Hasil penggeledahan yang dilakukan di Kabupaten OKU ditemukan dan disita dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, BBE (Barang Bukti Elektronik), dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan hingga voucher penarikan uang,” tegas Tessa.

Dikatakannya, pada penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 19 Maret 2025 sampai 24 Maret 2025 ada 21 lokasi yang digeledah.

“Adapun lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, terdiri dari; pada 19 Maret 2025 Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor PUPR OKU. Selain itu juga turut digeledah Perkantoran Pemkab OKU, terdiri dari; Kantor Bupati OKU, Rumah Dinas Bupati OKU, Kantor Sekda dan Kantor BKAD OKU,” jelasnya.

Kemudian pada 20 Maret 2025, sambung Jubir KPK, lokasi yang digeledah adalah Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UH, Kantor Dinas Perkim. Lalu pada 21 Maret 2025 Tim Penyidik KPK menggeledah rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip, Kantor Bank BCA KCP Baturaja, Rumah saksi A, dan rumah saksi AS.

“Pada 22 Maret 2025 lokasi yang digeledah, yakni rumah saksi M, rumah tersangka F, rumah tersangka MFZ, rumah saksi RF. Selanjutnya pada 24 Maret 2025 lokasi yang digeledah adalah rumah saksi MI, rumah saksi AT serta rumah saksi I,” pungkas Tessa.

Untuk diketahui dalam perkara ini tersangka Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!