OTT Fee Proyek Pokir DPRD OKU, KPK Lakukan Penggeledahan di Lampung Tengah







“Dari itulah para Anggota DPRD OKU lainnya juga akan kita mintai keterangan. Kita juga akan terus mendalami proses proyek Pokir di tahun-tahun sebelumnya di OKU, apalagi proses pengadaannya dilakukan dengan tidak benar, yakni memakai cara pinjam bendera. Selain itu Pokir DPRD di OKU ini perkaranya sama seperti perkara yang juga kita tangani di DPRD Jawa Timur. Jadi ada kemiripan, makanya penyidikan terus didalami oleh KPK,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto telah menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan fee Dinas PUPR OKU 2 persen.

“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

“Dengan adanya pengondisian maka sembilan proyek tersebut semuanya dikerjakan MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana dalam proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan atau CV, jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain,” terangnya.

Adapun sembilan proyek tersebut, sambung Ketua KPK Setyo Budiyanto, terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

“Untuk sembilan proyek ini sebelumnya pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Kemudian agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU. Dalam pertemuan inilah perwakilan dari DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik,” paparnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan perkara ini KPK telah melaksanakan penggeledahan. Dimana dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menyita dokumen Pokir DPRD OKU hingga voucher penarikan uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!