



“Sembilan saksi tersebut, terdiri dari; DMI Sekda OKU, IDS Asisten Daerah 1 OKU, HSH Asisten Daerah 2 OKU, RSF Asisten Daerah 3 OKU, YFA Kepala Bapenda OKU, LMH Kepala Bappeda OKU, MDS, RS dan AMT alias AN yang ketiganya pihak swasta,” ujar Tessa.
Sedangkan pemeriksaan para saksi pada Kamis 17 Maret 2025, sambung Tessa, ada 13 saksi diperiksa KPK di Polda Sumsel.
“13 saksi tersebut, yakni; HS pihak swasta, AJS Karyawan Bank BCA OKU, MZA Kepala Dinas Perkim OKU, YNT Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim OKU, SYA Ketua Pokja PBJ OKU IM swasta, ADR alias AG wiraswasta, LN swasta, RRW Karyawan/Teller Bank Sumsel Babel Cabang Ogan Komering Ulu, GNW wiraswasta, JNI Kasubbag Program Perencanaan Data dan Informasi Publik pada Dinas Perkim, KRK Pokja PBJ OKU dan MA Direktur CV Daneswara Satya Amerta,” terangnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu telah menegaskan, jika KPK sedang mendalami peran Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Bupati OKU Terpilih.
“Ini kan ada Pj Bupati OKU di tahun 2024, kemudian Bupati OKU Terpilih di tahun 2025. Sehingga untuk Pj Bupati dan Bupati Terpilih ini keduanya kita dalami perannya, sehingga nanti bisa dapat terlihat dengan jelas (peran),” tegas Asep.
Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.
“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan, KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU kala itu sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.
“Sedang kurang anggaran tapi diputuskan pembayaran uang muka proyek bisa didahulukan. Dari itu kita dalami,” jelasnya.
Kemudian untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH), kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ketiganyaperwakilan dari pihak DPRD OKU untuk menagih fee proyek. HALAMAN SELANJUTNYA>>

