




Palembang, JN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/4/2025) melakukan penggeledahan di Lampung Tengah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Suara Nusantara.
“Penyidik KPK sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara OTT pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” tegas Tessa.
Namun Tessa belum dapat menyampaikan lokasi mana saja yang digeledah oleh Penyidik KPK.
“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Masih dikatakan Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, jika 31 saksi telah diperiksa Penyidik KPK dari Selasa 15 Maret 2025 hingga Kamis 17 Maret 2025 yang pemeriksaannnya dilakukan di Polda Sumsel. “Pada pemeriksaan saksi di hari Selasa 15 Maret 2025 yang pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumsel, ada sembilan saksi yang diperiksa, yakni; AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, RH Wakil Ketua I DPRD OKU, P Wakil Ketua 2 DPRD OKU, RV Anggota DPRD OKU, F Bendahara Dinas PUPR OKU, NH Staf Dinas PUPR OKU, AU, RF dan HI yang ketiganya pihak swasta,” tegas Tessa.
Masih dikatakan Tessa, kemudian untuk pemeriksaan saksi pada Rabu 16 Maret 2025 di Polda Sumsel ada sembilan saksi yang diperiksa Penyidik KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

