OTT di OKU, KPK Ungkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minta Jatah Rp 5 Miliar, Setiap Anggota DPRD Rp 1 Miliar







Lanjutnya, dari hasil ekspose perkara dengan Pimpinan KPK maka dari OTT tersebut disepakati telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, sehingga perkaranya dinaikkan ke tahapan penyidikan dan ditetapkan enam orang tersangka.

Dalam perkara ini adapun Pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka terdiri dari untuk tersangka NOP (Nopriansyah), FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin) dan UH (Umi Hartati) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sedangkan tersangka MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!