OTT di OKU, KPK Ungkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minta Jatah Rp 5 Miliar, Setiap Anggota DPRD Rp 1 Miliar









Diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD OKU yang diwakili oleh tersangka FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, tersangka MFR (M Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan tersangka UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada tersangka NOP sesuai dengan komitmen, yang kemudian dijanjikan oleh tersangja Nop akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek di Dinas PUPR OKU.

“Lalu pada 11 dan 12 Maret 2025 MFZ (M Fauzi alias Pablo) selaku pihak swasta mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian tanggal 13 Maret 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB, tersangka MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel, tapi mulanya proses pencairan uang ini mengalami permasalahan cash flow dikarenakan uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek akhirnya tetap dicairkan. Dimana uang Rp 2,2 miliar yang dicairkan diserahkan tersangka MFZ kepada tersangka NOP selaku Kepala Dinas PUPR selanjutnya uang itu dititipkan oleh NOP kepada saksi A PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU. Selain itu pada awal Maret 2025 tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada tersangka NOP,” paparnya.

Labih jauh dijelaskan Ketua KPK, selanjutnya pada 15 Maret 2025 Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah tersangka NOP selaku Kadis PUPR OKU dan saksi A, dan ditemukan serta diamankan uang Rp 2,6 miliar.

“Uang tersebut adalah uang komitmen fee untuk DPRD OKU yang sebelumnya diberikan oleh dua tersangka selaku pihak swasta yakni tersangka MFZ dan ASS. Kemudian Tim Penyidik KPK secara simultan juga mengamankan tersangka MFZ dan ASS di rumahnya dan juga diamankan tersangka FJ, MFR, UH di kediaman mereka masing-masing. Selain itu dalam OTT itu turut diamankan saksi A dan S. Dalam Kegiatan tertangkap tangan ini kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektonik,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!