OTT di OKU, KPK Ungkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minta Jatah Rp 5 Miliar, Setiap Anggota DPRD Rp 1 Miliar







Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta saat ditahan oleh KPK. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (16/5/2025) menegaskan, jika terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terdapat adanya komitmen proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan 2025, terdiri dari; Ketua dan Wakil Ketua DPRD meminta jatah Rp 5 miliar dan untuk setiap anggota DPRD meminta Rp 1 miliar.

Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun enam tersangka yang ditetapkan, terdiri dari; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dijelaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, jika perkara ini bermula pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025 sehingga agar RAPBD TA 2025 tersebut dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD OKU menemui pihak Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten OKU.

“Pada pertemuan itu dilakukan pembahasan, dimana dari DPRD meminta jatah Pokir yang kemudian disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 miliar, dengan pembagian Ketua dan Wakil Ketua meminta jatah Rp 5 miliar, sedangkan Anggota DPRD Rp 1 Miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, tindak lanjut pertemuan tersebut lalu tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek pekerjaan kepada dua tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni tersangka MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22 persen.

“Dimana fee 22 persen ini terdiri dari 2 persen untuk Dinas PUPR, dan 20 persen lagi untuk DPRD OKU. Kemudian tersangka NOP (Kadis PUPR OKU) mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, selanjutnya pihak penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!