ORI DIY Panggil Guru BK SMAN di Bantul Terkait Dugaan Pemaksaan Jilbab







ilustrasi- Pelajar menggunakan pakaian dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). (Foto/Antara)

Yogyakarta, JN

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menjadwalkan pemanggilan dua Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Agama, dan Wali Kelas SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap salah seorang siswi di sekolah itu.

“Kami kemarin sudah menyiapkan surat (panggilan) untuk BK kemudian guru agama, dan wali kelas untuk hadir memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman (DIY),” kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi saat dihubungi di Kantor ORI DIY, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Budhi, dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8/2022), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada Kamis (4/8/2022).

Budhi menuturkan penanganan kasus itu bermula dari seorang siswi baru kelas X SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang menangis di kamar mandi sekolah selama satu jam pada Selasa (19/7/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!