Orang Kepercayaan eks Kepala BP Migas Divonis Empat Tahun Penjara







Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto sepakat menunjuk KM IMan Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus Emil sebagai agen fiktif.

Pada 2010 dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap yaitu pada 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan pada 6 Juli 2010 ditransfer Rp3,22 miliar. Setelah komisi agen terealisasi maka KM Iman Tauhid Khan lalu menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar ke Kiagus.

Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar AS yang selanjutnya dibagi-bagi yaitu sebesar 200 ribu dolar AS diambil Budi Tjahjono, sebesar 100 ribu dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar sedangkan sisanya Rp994,546 juta diberikan ke Kiagus sebagai komisi.

Pada 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen yaitu pada 4 Juli 2011 sebesar Rp800 juta dan pada 19 Agustus 2011 mendapat Rp2,536 miliar.

Setelah mendapatkan uang tersebut lalu KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp3,336 miliar. Budi Tjahjono lalu memerintahkan untuk menukar Rp3 miliar ke mata uang dolar AS sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!