



Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.
BP Migas pada periode tersebut melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.
Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai “co-leader” konsorsium.
Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya dan memperkenalkan Kiagus Emil selaku orang kepercayaan Raden Priyono yang akan membantu Jasindo menjadi “leader” konsorsium asuransi.
Budi Tjahjanto memerintahkan para pejabat struktural di Jasindo untuk mengumpulkan “fee” demi menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.
Selanjutnya Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat “request for proposal” (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu menangkan Jasindo sebagai “leader” konsorsium.
Pada 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan “share” 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai pimpinan konsorsium dengan share 44 persen untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

