Orang Kepercayaan eks Kepala BP Migas Divonis Empat Tahun Penjara







Kiagus tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti karena telah menitipkan uang ke KPK.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititpkan ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp1.330.678.000 dan kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap hakim Fazhal.

Artinya Kiagus Emil Fahmy Cornain punya kelebihan uang sebesar Rp9.486,73 yang sudah dititipkan ke rekening penampungan KPK.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Kiagus Emil.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!