Orang Kepercayaan eks Kepala BP Migas Divonis Empat Tahun Penjara







Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti korupsi kegiatan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara Rp8,469 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!