




Jakarta, JN
Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

