



Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Berdasarkan hasil rekaman kamera tersebut, kata dia, petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalulintas.
“Target kami awal tahun depan penambahan pemasangan tiga titik kamera ETLE sudah dapat direalisasikan,” ujarnya. (den/antara)

