



Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menghimbau kepada masyarakat yang masih ada memiliki atau memelihara satwa satwa dilindungi, agar secara sukarela menyerahkan baik ke Polrestabes Palembang maupun BKSDA.
“Alhamdulillah masyarakat sudah sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi seperti harimau yang sudah dikeraskan, hewan tersebut kita akan serahkan prosesnya ke BKSDA, mereka yang mengatur apakah yang hidup dilepas ke kebun binatang atau dilepaskan lagi ke habitatnya dan yang sudah di awetkan pemerintah yang ngatur apakah untuk penelitian dan lainnya sehingga nanti kedepan untuk generasi cucu kita atau bentuknya harimau Sumatera seperti ini,” terangnya.
Sebagian besar masyarakat yang menyerahkan, lanjut Kompol Tri mengaku jika satwa ini telah lama dan dari jaman dahulu bahkan turun temurun peninggalan keluarga meraka.
“Intinya satwa ini dari pemerintah maupun BKSDA dilindungi, dan jangan sampai di ekspor, sehingga terancam habis dan nanti generasi kita tidak mengetahui lagi satwa yang dilindungi milik bangsa ini,” tutupnya. (den)

