




Palembang, JN
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan 4 satwa dilindungi yang diawetkan (Opsetan) dan 3 individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari beberapa warga Kota Palembang yang secara sukarela melakukan penyerahan.
“Warga Palembang yang menyarahkan ada di tiga wilayah kecamatan yakni; Plaju, Kalidoni, dan Alang-Alang Lebar. Satwa yang diamankan yakni; 2 Kepala Rusa (Rusa Unicolor), 1 Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatra), dan 1 Beruang Madu (Helarctos Malayanus) Sedangkan satwa yang dilindungi masih hidup yakni; Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dan Kasturi Ternate (Lorius Garrulus),” jelas Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata dalam siaran pers yang disampaikannya.
Atas kesadaran masyarakat dalam hal ini, lanjutnya, ia menga presiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Upaya pencegahan terus dilakukan khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagiannya, pencegahan kejahatan terhadap kehidupan liar tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

