




Lahat, JN
Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dalam Operasi Senpi 2025.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Jumat (20/6/2025) mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap Sudaryono (58), warga Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Surdaryono ditangkap pada Jumat 20 Mei 2025 Pukul 01.00 WIB saat sedang berada di rumah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







