Operasi Senpi 2025, Polres Lahat Ungkap Kasus Senjata Api Rakitan









Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lahat. (Foto-Robby/jn)

Lahat, JN

Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dalam Operasi Senpi 2025.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Jumat (20/6/2025) mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap Sudaryono (58), warga Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Surdaryono ditangkap pada Jumat 20 Mei 2025 Pukul 01.00 WIB saat sedang berada di rumah. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!