Oknum Polisi Penganiayaan Pacar Sudah Diamankan, Kabid Humas Polda Sumsel Sebut Akan Diproses Kode Etik







Wina korban penganiayaan saat membuat laporan di Polda Sumsel. (Foto-Pahmi/jn)

Palembang, JN

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (18/4/2025) menyebut, jika oknum polisi berinisial RRM yang merupakan penganiaya mantan pacar saat berada di kosan di Jalan Dwikora Ilir Timur I Palembang kini sudah diamankan.

“Benar, anggota tersebut sudah kita amankan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Dikatakan Nandang, setelah diamankan oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus.

“Oknum polisi tersebut akan melalui Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan, untuk lanjutnya akan proses pidana dan kode etiknya di Bidpropam Polda Sumsel,” katanya.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Bidpropam Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dari korban Wina Septianty (25). Diketahui dalam pengaduannya korban Wina mengaku, kejadian berawal di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang pada Selasa (15/4/2025) Pukul 13.30 WIB, diduga terlapor cemburu kepadanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!