Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana







“Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuk nya berfikir,” kata dia.

Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!